Kesimpulan Singkat tentang Omnibus Law

Istilah Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law. Istilah omnibus (istilah deskriptif) secara etimologi berasal dari bahasa Latin, omnis, yang artinya banyak. Jika omnibus digabung dengan istilah law, yang berarti undang-undang, maka Omnibus Law dapat diartikan secara umum sebagai hukum untuk semua.

Kesimpulan Singkat tentang Omnibus Law

Kesimpulan tentang Omnibus Law

Dilansir dari blog Lentera Kecil, dalam Edisi Kesembilan Kamus Hukum Black, disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with a multitude of object or item at once; inculding various things or having diverse purposes”. (Berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau objek secara bersamaan; termasuk banyak hal atau memiliki tujuan yang beragam).

Dengan demikian bisa diambil kesimpulan bahwa Omnibus law adalah undang-undang yang substansinya merevisi dan/atau mencabut banyak undang-undang.

Sesuai definisi omnibus law maka sejatinya omnibus law dapat menjadi jawaban untuk menyederhanakan peraturan yang berlebihan, seperti yang dihadapi Indonesia saat ini dimana terdapat tantangan dalam regulasi yaitu penyusunan sistem yang kompleks dengan berbagai aturan yang beragam.

Asas Pengertian Omnibus Law Pemahaman Omnibus Law adalah proses pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa ketentuan yang berisi tentang hal yang berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang menjadi semacam undang-undang “payung hukum” (umbrella act).

Ketika peraturan semacam payung hukum itu diundangkan, maka sebagai hasilnya akan menggantikan beberapa ketentuan khusus, di mana aturan atau esensinya mungkin bisa jadi dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun secara keseluruhan. Jadi, konsep Omnibus Law merupakan regulasi yang meliputi berbagai aspek dan komprehensif, tidak terikat pada sistem regulasi tunggal.

Istilah Omnibus Law pada awalnya berkembang di negara-negara dengan tradisi hukum common law seperti Anglo-Saxon seperti AS, Belgia, Inggris, dan Kanada. Konsep omnibus law menawarkan pembenahan permasalahan yang disebabkan karena peraturan yang tidak terhitung banyaknya dan bersinggungan.

Bila situasi ini diatasi dengan cara umum, maka akan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi, proses perancangan dan pembentukan regulasi undang-undang seringkali menimbulkan tenggelam dalam kebuntuan atau ketidaksesuaian kepentingan.

Salah satu contoh negara yang menerapkan konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur status otonom Provinsi Vojvodina. Undang-Undang yang dibentuk dengan konsep ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai berbagai aspek seperti budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, sanitasi, jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan sosial, pariwisata, pertambangan, pertanian, dan olahraga.

Selain Serbia, sebagaimana yang dipublikasi di Privacy Exchange.org (A global information resource on consumers, commerce, and data protection worldwide National Omnibus Laws), pendekatan hukum omnibus juga telah diterima oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania, Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.

Sebenarnya ide dasar Hukum Omnibus serupa dengan model hukum omnibus yang sudah ada dalam berbagai negara selama beberapa waktu, terutama negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Di Amerika Serikat tercatat UU Omnibus pertama kali dibahas pada 1840. Di Kanada praktek Rancangan Omnibus dimulai pada tahun 1888.

Catatan Teknologi Industri di Era Digital

Sedangkan konsep hukum omnibus di negara-negara Asia Tenggara pernah terjadi di Filipina dengan Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991. Di Vietnam, penggunaan konsep omnibus dicoba dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO. Sumber: Omnibus Law.

 

Recommended For You

About the Author: Polatu

Mewujudkan prestasi, mutu, terampil, kreatif dan kompetitif berdasarkan Ilmu, Iman dan Taqwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>