Lembaga Pemerintahan Kelurahan

Lembaga Pemerintahan kelurahan berbeda dengan lembaga pemerintahan desa. Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Perbedaan desa dan kelurahan dapat terlihat dari pemimpin dan cara pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut Lurah.

Lembaga Pemerintahan Kelurahan

Lurah

Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan. Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Orang yang menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Tugas lurah bukan hanya memimpin masyarakat di wilayahnya, tetapi masih banyak lagi tugas yang lain. Nah, apa saja tugas-tugas seorang lurah? Ayo, kita pelajari bersama-sama.

Lurah mempunyai tugas, di antaranya:

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. memberdayakan masyarakat;
  3. melayani masyarakat;
  4. menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib;
  5. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat;

Dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Lurah dibantu oleh beberapa perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada lurah. Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).

Sejak 1998, pemerintah pusat mencanangkan Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat perdesaan. Pemerintahan kelurahan harus ikut berperan agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pemerintahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Susunan Pemerintahan Kelurahan

Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Dalam menjalankan semua perencanaan pem bangunan di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel). Dewan Kelurahan berfungsi sebagai pemberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya. Adapun yang menjadi tata urusan dalam kelurahan dapat dilihat dalam susunan pemerintahan kelurahan berikut ini.

Susunan Pemerintahan Kelurahan

Perbedaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan

Pemerintahan Desa Pemerintahan Kelurahan
  • Dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih rakyat.
  • Jumlah penduduk di desa lebih sedikit dan penguasaan teknologi sederhana
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil.
  • Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD).
  • Dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota.
  • Jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dan maju.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan.

Persamaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan

Memiliki organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah. PKK bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK memberi bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan pengobatan gratis.

Karang Taruna

Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa dan kelurahan. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan

Pembinaan pemuda bertujuan agar pemuda, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup

Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW ), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa/kelurahan dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.

 

Lembaga Pemerintahan Kelurahan

Recommended For You

About the Author: Polatu

Mewujudkan prestasi, mutu, terampil, kreatif dan kompetitif berdasarkan Ilmu, Iman dan Taqwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>